Ditulis serangkai dengan kata dasarnya: dikelola, permainan
Imbuhan ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti atau
mendahuluinya, tapi unsur gabungan kata ditulis terpisah jika hanya
mendapat awalan atau akhiran: bertanggung jawab, garis bawahi
Imbuhan dan unsur gabungan kata ditulis serangkai jika mendapat awalan dan akhiran sekaligus: pertanggungjawaban
Ditulis serangkai jika salah satu unsur gabungan kata hanya dipakai dalam kombinasi: adipati, narapidana
Diberi tanda hubung jika bentuk terikat diikuti oleh kata yang huruf awalnya adalah huruf kapital: non-Indonesia
Ditulis terpisah jika kata maha sebagai unsur gabungan diikuti oleh kata esa dan kata yang bukan kata dasar: maha esa, maha pengasih
Kata ulang. Ditulis lengkap dengan tanda hubung: anak-anak, sayur-mayur
Gabungan kata
Ditulis terpisah antarunsurnya: duta besar, kambing hitam
Dapat ditulis dengan tanda hubung untuk menegaskan pertalian di
antara unsur yang bersangkutan untuk mencegah kesalahan pengertian: alat pandang-dengar, anak-istri saya
Ku dan kau ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya: kusapa, kauberi
Ku, mu, dan nya ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya: bukuku, miliknya
Kata depan. di, ke, dan dari ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya, kecuali daripada, kepada, kesampingkan, keluar, kemari, terkemuka
Kata sandang. si dan sang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya: sang Kancil, si pengirim
Partikel
Partikel -lah, -kah, dan -tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya: betulkah, bacalah
Partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya: apa pun, satu kali pun
Partikel pun ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya untuk adapun, andaipun, ataupun, bagaimanapun, biarpun, kalaupun, kendatipun, maupun, meskipun, sekalipun, sungguhpun, walaupun
Singkatan dan akronim
Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan atau pangkat diikuti dengan tanda titik: A.S. Kramawijaya, M.B.A.
Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, badan
atau organisasi, serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal
kata ditulis dengan huruf kapital dan tidak diikuti dengan tanda titik: DPR, SMA
Singkatan umum yang terdiri atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik: dst., hlm.
Singkatan umum yang terdiri atas dua huruf diikuti tanda titik pada setiap huruf: a.n., s.d.
Lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik: cm, Cu
Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital: ABRI, PASI
Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf
dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital: Akabri, Iwapi
Akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata,
ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata seluruhnya ditulis
dengan huruf kecil: pemilu, tilang
Angka dan lambang bilangan. Angka dipakai untuk menyatakan lambang bilangan atau nomor yang lazimnya ditulis dengan angka Arab atau angka Romawi.
Fungsi
menyatakan (i) ukuran panjang, berat, luas, dan isi (ii) satuan waktu (iii) nilai uang, dan (iv) kuantitas,
melambangkan nomor jalan, rumah, apartemen, atau kamar pada alamat,
menomori bagian karangan dan ayat kitab suci,
Penulisan
Lambang bilangan utuh dan pecahan dengan huruf
Lambang bilangan tingkat
Lambang bilangan yang mendapat akhiran -an
Ditulis dengan huruf jika dapat dinyatakan dengan satu atau dua
kata, kecuali jika beberapa lambang bilangan dipakai secara berurutan,
seperti dalam perincian dan pemaparan
Ditulis dengan huruf jika terletak di awal kalimat. Jika perlu,
susunan kalimat diubah sehingga bilangan yang tidak dapat dinyatakan
dengan satu atau dua kata tidak terdapat pada awal kalimat
Dapat dieja sebagian supaya lebih mudah dibaca bagi bilangan utuh yang besar
Tidak perlu ditulis dengan angka dan huruf sekaligus dalam teks kecuali di dalam dokumen resmi seperti akta dan kuitansi
Jika bilangan dilambangkan dengan angka dan huruf, penulisannya harus tepat